Sabtu, 12 Oktober 2019

PENGGUNAAN BPJS DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

    BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. 
     Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.



    Disamping semua penjelasan itu, saya sebagai penulis artikel ini, telah menelusuri responden saya sebagai pengguna aktif BPJS yang secara langsung telah mendapatkan fasilitas tersebut, Nanda Ardyana adalah seorang mahasiswa berumur 20 tahun yang berasal dari Kota Cirebon yang telah menggunakan kartu BPJS di salah satu rumah sakit pemerintah, ia menggunakan kartu BPJS kelas 3. Menurutnya dengan menggunakan kartu BPJS kelas 3 lebih baik dibandingkan kelas 1 atau 2, karena jika keadaan tidak memungkinkan untuk membayar iuran BPJS maka keluarganya tidak akan ambil pusing dengan iuran tinggi yang harus dibayarkan. Menurutnya saat menggunakan BPJS untuk perluan operasi adiknya, ia mendapat fasilitas seperti kamar rawat inap yang kapasitasnya 6 bed kasur kemudian mendapat obat seperti salep dengan pelayanan yang ramah dari dokter dan perawat. Nanda berkata dengan adanya BPJS memberi banyak manfaat seperti kita bisa gratis pengobatan dan dapat obat walaupun kita sedang tidak sakit. Namun BPJS juga memiliki kekurangan dan kelebihan menurutnya seperti bisa berobat dengan harga yang dibayar sekali dalam sebulan yang bisa diapakai berkali-kali, dan juga ada kelemahan seperti dalam hal pelayanan yang sangat lama saat mengantri bahkan bisa berjam-jam dan harus berangkat untuk mendapat perawatan lebih pagi. Dalam hal pelayanan terkadang ia kerap mendapat hal yang tidak adil seperti disepelekan dibuat menunggu lama. Dan saya bertanya mengenai pendapatnya dalam menyikapi isu bahwa pada bulan januari 2020 iuran BPJS akan naik seperti :
  • Kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.00
  • Kelas 2 dari  Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Kelas 3 dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 
    Nanda menanggapi depan berkata ia sedih mengetahui bahwa iuran BPJS ini akan naik bila memang dibenarkan terjadi, karena beban tanggungan keluarga semakin berat, sudah menggunakan BPJS tapi tetap membayar dengan harga yang lebih tinggi. Namun Nanda tetap mendukung segala kebijakan pemerintah, dan ia yakin bahwa semuanya sudah dipikirkan dengan matang sebab akibatnya jika memang benar adanya kenaikan iuran, dan Nanda berharap fasilitas dan pelayanan semakin ditingkatkan untuk kedepannya.



Narasumber : Nanda Ardyana
sumber :  https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
Link my blog :  https://peeekaboooooo.blogspot.com/2019/10/penggunaan-bpjs-di-lingkungan-masyarakat.html